Kamis, 27 Oktober 2011

Inilah Kami, HmI Koorkom Unmul.

1. Status Pengurus
Sesuai dengan ketentuan yang termaksud pada bab II bagian VII pasal 36 anggaran rumah tangga HMI mengenai status Koordinator Komisariat dalam struktur organisasi umumnya dan pimpinan khususnya, status Koordinator Komisariat adalah:
a.    Koordinator Komisariat adalah badan pembantu Pengurus Cabang
b.    Koordinator Komisariat HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa komisariat
c.    Masa jabatan pengurus Koordinator Komisariat  disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang

2.    Tugas Dan Kewajiban Pengurus Koordinator Komisariat
a.    Melaksanakan dan mengembangkan kebijakan Pengurus Cabang tentang berbagai tugas organisasi di wilayahnya.
b.    Mewakili Pengurus Cabang dalam menyelesaikan masalah intern di lingkungan koordinasinya tanpa harus meninggalkan konsultasi.
c.    Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan khusus pengurus Cabang dalam bidang kemahasiswaan dan perguruan tinggi dalam wilayah koordinasinya.
d.    Melaksanakan segala hal yang telah diputuskan musyawarah komisariat.
e.    Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengwasi kegiatan-kegiatan komisariat dalam wilayah koordinasinya.
f.     Membentuk komisariat persiapan.
g.    Meminta laporan dalam lingkungan koordinasinya.
h.    Menyampaikan laporan kerja wnam bulan sekali kepengurusan setiap semester kepada Pengurus Cabang.
i.      Menyelenggarakan musyawarah Koordinator Komisariat selambat-lambatnya dua bulan setelah konfercab.
j.      Memberikan laporan kerja pada muskom.

Sebagaimana badan pembantu Pengurus Cabang, Koordinator Komisariat berfungsi diantaranya adalah sebagi kordinator yang melaksanakan dan mengembangkan kebijakan pengurus Cabang tentang berbagai masalah atau menyelesaikan persoalan-persoalan intern HMI dilingkungan koordinasinya tetapi lebih penting lagi dimaksudkan untuk menyerasikan gerak langkah organisasi selaras dan sejalan dengan kebijakan PC yang berpedoman kepada ketetapan-ketetapan kongres sebagai instansi pengambilan keputusan.

            3. Wewenang Dan Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus.
a.    Bidang Penelitian, Pengembangan Dan Pembinaan Anggota
1.    Menyelenggarakan koordiansi pengawasan dalam pengurus Korkom terhadap pelaksanaan training dan aktivitas yang diselenggarakan oleh seluruh aparat komisariat di seluruh Korkom.
2.    Melakukan penilaian baik dari segi program maupun segi edukatif terhadap hasil-hasil penyelenggaraan training dan aktifitas yang dijalankan oleh seluruh aparat HMI komisariat di lingkungan Korkom
3. Mengusahakan lanjut atas penilaian pelasanaan training dan aktifitas yang diselenggarakan oleh aparat HMI komisariat di lingkungan Korkom dengan:
a.   Mengarahkan, membina, membimbing dan mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan training dan aktifitasyang telah ditetapkan oleh pengurus Cabang sehingga menjadi pedoman organisasi dalam menerapkan pedoman perkaderan.
b.   Mengarahkan dan mensosialisasikan pedoman evaluasi training yang telah disusun oleh pengurus Cabang.
c. Menyelenggarakan proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan training dan aktivitas lainnya.
d. Menyelenggarakan kegiatannya yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota HMI Komisariat dilingkungan Korkom,

b.    Bidang Pengembangÿÿ Dan Pembinaan Aparat Organisasi.
1.    Memperhatikan, mengontrol dan melaksanakan rasionalisasi kepengurusan dari aparat komisariat HMI di lingkungan koordinasi melalui pergantian pengurus yang teratur tepat waktu rekrutmen personalia yang sesuai dengan kualitas individual yang dibutuhkan.
2.    Menyusun data pengenbangan aparat HMI komisariat dilingkungannya dalam ikhtiar menerbitkan penyelenggaraan organisasi yang sesuai dengan konstitusi.
3.    Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menunjang peningkatan kualitas dan mekanisme kerja organisasi aparat HMI komisariat di lingkungan Korkom sesuai aturan yang berlaku.
4.    Mendorong berbagai kegiatan di aparat HMI komisariat di lingkungan Korkom yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas kerja dan mekanisme kerja organisasi.
5.    Melakukan kegiatan lainnya yangdapat menunjang peningkatan dan pengembangan kualitas serta potensi organisasi dalam menjalankan usaha di komisariat -komisariat di lingkungan Korkom

c.    Bidang Perguruan Tinggi Dan Kemahasiswaan
1.    Mengusahakan agar para anggota dan alumni HMI di lingkungan HMI ikut serta secara aktif meningkatkan fungsi dan peranan perguruan tinggi di tengah kehidupan bermasyarakat.
2.    Melakukan kegiatan yang mendorong anggota dan alumni HMI di lingkungan Cabang untuk meningkatkan kehidupan beragama dikampus antara lain dengan :
a.    Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (islam) di lingkungan akampus.
b.    Meningkatkan efektifitas kehidupan masjid kampus dikampus.
c.    Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep islam tentang berbagai segi kehidupan masyarakat.
3.    Melakukan kegiatan yang dapat mendorong anggota komisariat untuk melakukan dan meningkatkan aktifitas diskusi kelompok tentir-tentir, grup belajar, dan lain-lain.

d.    Bidang Kewanitaan
1.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong KOHATI untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap personalia KOHATI dalam:
a.    Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
b.    Mendorong HMI-wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
2.    Meningkatkan intensitas pembinaan komunikasi antara KOHATI dengan seluruh aparat HMI komisariat di lingkungan koordinasinya dan alumni HMI-wati di lingkungan perguruan tinggi.
3.    Melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia wanita dilingkungan komisariatnya.

e.    Bidang Administrasi Dan Kesekretariatan
1.    Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:

a.    Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk.

b.    Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar

c.    Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat keluar

d.    Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat.

e.    Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan.

f.     Penyelenggarakan pengaturan pengarsipan surat.

2.    Melakukan pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tat inter dan ekstern organisasi.
3.    Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar